Ketiga, jika disuatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan Shalat Jum'at dan menggantinya dengan Shalat Dhuhur.
Sementara, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pria muslim yang menggugurkan kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut di kala pandemi COVID-19 tak lantas digolongkan kafir, jika muslim bersangkutan menggantinya dengan melaksanakan salat zuhur di rumah.
Baca juga: Pakai Masker Tidak Tertular, Kata Siapa
Pria muslim yang tidak salat Jumat untuk menghindari wabah penyakit itu mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.
"Menurut pandangan para ulama fikih (ilmu hukum agama) udzhur syar'i untuk tidak Shalat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak Shalat Jumat," demikian keterangan Asrorun.
