KENDARI, TELISIK.ID - Amplop THR sudah jadi tradisi setiap lebaran untuk dibagikan kepada sanak saudara di kampung. Jelang lebaran, orang ramai berburu uang kecil dan baru untuk mengisi amplop THR.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam terkait penukaran uang?
Dilansir dari Detik.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah memberikan fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Dilansir melalui website Universitas Muhammadiyah Surabaya, salah satu pertimbangan dalam pembelian untuk penukaran mata uang ini dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
Adapun syarat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
