JAKARTA, TELISIK.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya.
Selain itu, denda yang harus dibayarnya juga diperbesar menjadi Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Keputusan ini diambil setelah SYL dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ketua majelis hakim Artha Theresia menyampaikan putusan ini pada sidang yang digelar di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Prabowo Mulai Panggil Menterinya? Simak Bocoran Susunan Kabinet Baru
