“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Artha saat membacakan putusan, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Tak hanya itu, SYL juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$30 ribu, dengan ancaman pidana tambahan lima tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal pidana tambahan yang sebelumnya hanya dituntut empat tahun penjara oleh jaksa KPK.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Artha Theresia, dengan anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Mereka sepakat bahwa hukuman yang diberikan di pengadilan tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.