Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI menyatakan bahwa sebagai seorang menteri, SYL seharusnya memberikan teladan yang baik. Namun, tindakannya justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan.

Baca Juga: Sebelum Dilantik jadi Presiden, Gerindra Upayakan Pertemuan Prabowo dengan Megawati

“Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” ujar majelis hakim dalam putusannya.

Putusan ini memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada putusan tingkat pertama, SYL hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan US$30 ribu, dengan ancaman dua tahun penjara tambahan jika tidak membayar.