MUNA, TELISIK.ID - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), mendukung masyarakat untuk memanfaatkan hutan lindung. Namun, dengan catatan tidak merusak kawasan dan fungsi hutan itu sendiri.
"Kami sangat mendukung pemanfaatan hutan lindung dengan baik, sehingga kelestariannya bisa terus terjaga," kata Istanto, Direktur Usaha Produksi Hutan KLH.
Istanto menerangkan, sesuai ketentuan cipta kerja pada UU nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 23 tahun 2020, disebutkan bahwa kawasan hutan lindung bisa dimanfaatkan tanpa menebang pohon yang ada didalamnya.
Artinya, masyarakat bisa menanam tanaman pertanian dan perkebunan yang hasilnya bisa dipanen sendiri.
"Silakan manfaatkan, tapi jangan menebang pohon yang ada," terangnya.
