KENDARI, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2026 tentang alih status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari.
"Alhamdulillah transformasi kelembagaan UIN Kendari sesuai Perpres yang ditandatangani Presiden 16 Juli 2026 adalah buah dari kerja keras seluruh civitas akademika," ungkap Rektor UIN Kendari, Prof. Dr. H. Husain Insawan, M.Ag, Selasa (28/7/2026).
Prof. Husain mengungkapkan alih status IAIN Kendari menjadi UIN Kendari merupakan langkah baru untuk terus membangun sistem akademik, infrastruktur dan sumber daya manusia yang lebih baik.
Baca Juga: Rekam Jejak La Ode M Nasir, Ketua Pengurus Wilayah ADPIKI Sultra Periode 2026-2031
Capaian alih status UIN Kendari, kata Prof. Husain, menjadi kesyukuran sebab semua program yang tertuang dalam Catur Asi IAIN Kendari yakni moderasi, digitalisasi, internasionalisasi, dan transformasi telah terealisasi secara menyeluruh.
