KENDARI, TELISIK.ID – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) izin penyelenggaraan Program Studi S3 Pendidikan Agama Islam dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

SK tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1300 yang ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Abu Rokhmad, M.Ag, tertanggal 5 Desember 2024.

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agama RI Jakarta, Kamis (23/1/2025), yang diserahkan oleh Ajang Pradita, Kasubbag TU Diktis Kemenag RI, kepada Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag.

Baca Juga: Inspektorat Konawe Verifikasi Honorer Siluman PPPK

Husain menyatakan syukur dan apresiasi kepada Kementerian Agama, khususnya kepada Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada IAIN Kendari.