Pada sesi pemaparan, ketiga narasumber mengulas pendekatan hukum internasional yang menjadi dasar bagi Indonesia dalam mendorong perdamaian, khususnya terkait konflik Palestina.
Sejak 1945, Indonesia dinilai konsisten menolak kolonialisme dan mendukung hak penentuan nasib sendiri bagi Palestina melalui jalur diplomasi, bantuan kemanusiaan, serta peran aktif dalam forum internasional.
Para pakar menilai gaya diplomasi Presiden Prabowo Subianto lebih humaniter, pragmatis, dan efektif. Langkah-langkah seperti dorongan gencatan senjata, bantuan medis, diplomasi kemanusiaan, serta dukungan terhadap mekanisme hukum internasional (termasuk ICC) dinilai semakin memperkuat kredibilitas Indonesia di mata komunitas global.
Seminar ditutup dengan penyampaian policy brief yang dirumuskan berdasarkan kajian selama kegiatan berlangsung. Dokumen tersebut dibacakan oleh rektor dan disepakati sebagai suara akademik Pascasarjana IAIN Kendari.
“Rumusan ini lahir dari perspektif ilmiah dan keprihatinan kemanusiaan. Kami berharap rekomendasi ini memberi kontribusi strategis bagi pemerintah,” tegasnya.
