Sebagaimana juga sudah dilakukan pemerintah terhadap kalangan UMKM dan berbagai sektor usaha lainnya yang terdampak pandemi COVID-19.

Baca juga: Hendak Berwisata, 13 Warga Kolakaasi Dievakuasi Basarnas Gabungan

"Sejak Februari 2020, perusahaan penyelenggara haji dan umroh tidak memberangkatkan jemaah umroh karena pemerintah Arab Saudi menutup layanan umroh akibat pandemi COVID-19. Penutupan tersebut bisa jadi hingga akhir tahun 2020 ini. Kini para perusahaan penyelenggara haji dan umroh juga tak bisa memberangkatkan jemaah haji," ungkapnya.

"Kondisi ini tentu memberatkan cash flow perusahaan. Pemerintah perlu hadir agar tak terjadi penutupan perusahaan atau pemutusan hubungan kerja dari perusahaan penyelenggara haji dan umroh," imbuh Bamsoet.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia juga mengungkapkan, keresahan perusahaan penyelenggara haji dan umroh terhadap pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.