Pada Pasal 89 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) disebutkan bahwa, untuk mendapatkan izin menjadi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan antara lain dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam.
Baca juga: Hendak Perbaiki Kapal Tongkang PT. Virtu Dragon, Seorang Pekerja Tenggelam
Sedangkan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Paragraf 14 Keagamaan di Pasal 75 tentang pengubahan beberapa ketentuan dalam UU No.8/2019, disebutkan bahwa ketentuan Pasal 89 diubah menjadi 'Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.'
Adanya frase kalimat 'yang ditetapkan pemerintah pusat' tersebut membuat timbulnya berbagai syakwasangka bahwa ada ruang menghilangkan frase PPIU dimiliki dan dikelola oleh WNI beragama Islam, sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 89 UU No.8/2019.
"Akibatnya, para penyelenggara haji dan umroh khawatir kelak urusan haji dan umroh malah dikuasai perusahaan asing. Hal ini tak boleh dibiarkan, karena bisa semakin menghilangkan kedaulatan ekonomi bangsa. Sebaiknya di Omnibus Law dijelaskan saja secara rinci apa persyaratan utamanya. Sehingga, tidak menimbulkan keresahan dan syakwasangka negatif dari berbagai pihak," kata Bamsoet.
