Oleh: Syaifuddin Mustaming
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka
PUASA atau “ash-shiyam”, berasal dari kata sháma, yashúmu, sháiman–shiyám–shaum, terkandung makna ”imsákun nafs,” yang berarti menahan diri dari sesuatu.
Secara umum, pengertian ash-shiyam (shaum) adalah ”Menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan, dilakukan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat berpuasa pada hari-hari yang tidak diharamkan untuk melakukan puasa.”
Dalam perspektif syariat, makna ash-shiyam atau puasa memiliki dua pengertian: pertama, menahan diri dari segala perbuatan yang mufthirát (membatalkan), dan kedua, menahan diri dari segala perbuatan yang muhlikát (merusak).
