SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Metilda Rincelina Weniliwang (42), asal Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke polisi karena menganiaya anak angkatnya berinisial PYKB beberapa waktu lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman menjelaskan, kasus penganiayaan terhadap anak ini dilaporkan oleh Defreni Landukara (43), salah satu aparat Desa Kambata Wundut.
Kapolres Fajar menuturkan, kasus itu terungkap bermula pada Minggu, 6 November 2022, sekitar pukul 11.00 Wita.
Baca Juga: Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Pimpinan Perusahaan Ini Diperiksa Polisi
Saat itu, Defreni Landukara didatangi oleh seorang warganya bernama Hiwa Wunu.
