Ibu rumah tangga ini meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Simanjuntak bisa melihat kasus ini dan memberi keluarganya keadilan.

"Tolonglah kami Bapak Kapolda Sumatera Utara, berikan kami keadilan. Wiliam dan David ingin membela diri dan Vinson tidak ada melakukan penganiayaan terhadap Usup," terangnya.

Tempat sama, Romy Tampubolon selaku kuasa hukum dari Siu Lin mengatakan, Vinson tidak terlibat dalam perkara perkelahian antara Usup dan David serta Wiliam.

"Jadi, Vinson di saat itu tidak ada melakukan pemukulan terhadap Usup seperti yang diceritakan saat ini. Terlihat dalam rekam CCTV yang beredar, Vinson hanya melerai ketika adiknya bernama Wiliam adu fisik dengan Usup," ungkapnya.

Pengakuan Romy, penyidik terlalu dini menetapkan kepada David, Wiliam dan Vinson sebagai terduga tersangka kasus penganiyaan secara bersama sama atau seperti ditetapkan dalam pasal 170 KUHP.