Ditambahkannya, saat ini pelaku yang merupakan seorang wanita berusia 28 tahun itu telah diamankan dan ditahan. Sedangkan korbannya masih di rawat di rumah sakit.
"Sakit para itu korbannya. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," terangnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno menambahkan, saat ini korban akan menjalani operasi, karena banyak mengeluarkan darah.
"Hari ini, korban membutuhkan dua kantung darah. Karena banyak mengeluarkan darah saat kejadian itu. Rencananya hari ini akan dioperasi," ucapnya.
Diceritakan Suyatno, awalnya pelaku tidak punya niat untuk melakukan aksi nekat memotong kemaluan atau penis korban yang berusia 28 tahun itu.
