MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka, Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG terhadap FR, anak di bawah umur, berbuntut panjang.

Setelah tersangka La UG ditahan polisi, keluarganya lalu melaporkan ibu korban, Arni, di Polres Muna, Senin (9/9/2024).

Arni dilaporkan anak tersangka, Muhamad Narwanti Nikmat atas pernyataan bohong melalui media elektronik.

"Kami laporkan karena telah dibohongi. Kami pegang bukti-buktinya," kata Narwanti, Selasa (10/9/2024).

Kuasa hukum pelapor, Aydit Saleh menerangkan, pelaporan itu dilakukan karena kliennya merasa tertipu dengan pernyataan damai yang telah dinyatakan Wa Arni di media elektronik melalui chat voice note di WhatsApp (WA).