Baca Juga: Saat Menghilang, Korban Pencabulan Kades Matombura Sempat Dibelikan Pakaian Sekolah oleh Oknum TNI
Ada tiga rekaman suara Arni. Dimana dalam rekaman itu, Arni yang di perantauan sepakat untuk mengatur damai dengan tersangka dan pengurusan anaknya dikuasakan pada Wa Jamaia, selaku bibi korban. Pernyataan itu dia buat dalam keadaan sadar tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun serta tanda tangannya diserahkan penuh pada Wa Jumaia.
Namun, dalam perjalanannya, saat akan dilakukan upaya damai melalui restoratif justice (RJ) di Polres Muna, Arni menolak, sehingga usulan RJ dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun keputusan korban wajib dipertimbangkan.
"Kami kaget, kenapa tiba-tiba ibu korban menolak. Padahal, sepengetahuan kami, ibu korban sudah sepakat berdamai," ujarnya.
Dengan kejadian itu, kliennya merasa tertipu dan dibohongi oleh Arni. Kliennya telah dirugikan secara materil dan inmateril.
