MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, angkat bicara terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dia mengatakan, terduga pelaku, Atak atau Loko (58), harus diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, jika memang nantinya pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap korban SW (14).

"Komnas PA sangat prihatin terhadap kasus pencabulan itu dan memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Pelaku harus diproses secara hukum yang berlaku," kata Arist Merdeka Sirait kepada Telisik.id, melalui telepon seluler, Rabu (10/3/2021).

Kemudian, Arist Merdeka Sirait juga menegaskan bahwa pelaku cabul itu harus dijerat dua pasal berlapis. Pertama, penculikan dengan membawa atau melarikan anak gadis orang lain dengan ancaman dua belas tahun.

Kedua, pelaku juga melanggar UU Perlindungan Anak dengan melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman dua puluh tahun penjara atau seumur hidup.