Baca juga: Pasar Rakyat di Bombana Dihantam Puting Beliung, Belasan Kios Porak Poranda

"Bila terbukti, pelaku harus dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal penculikan atau melarikan anak gadis dikenakan KUHPidana ancamannya 12 tahun. Kedua, UU Perlindungan Anak hukuman 20 tahun atau seumur hidup karena melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah umur," ujarnya.

Tak hanya itu, Arist juga mendesak pihak Polrestabes Medan segera mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. Kata dia, tidak ada alasan polisi menuntaskan kasus tersebut meskipun korban dan pelaku telah melakukan perdamaian.

"Saya minta Polrestabes Medan segera menuntaskan kasus tersebut. Meskipun pelaku dan korban telah berdamai tapi proses hukum tidak berdamai. Kasus ini menjadi atensi Komnas PA dan kasus itu tetap kita monitor," tuturnya mengakhiri.

Sebelumnya, ibu korban menceritakan anaknya dilarikan oleh Atak alias Loko. Pelaku melarikan anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun selama dua hari lebih.