Selain sabu, juga diamakan barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu, gunting kecil, 2 klip sachet bening kosong, 1 ball pipet, 3 potongan pipet, dan lakban hitam.

Berdasarkan pengakuan RA, narkotika diduga jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial IL, di mana, barang tersebut didapatkan dengan cara ditempel.

Tersangka juga mengaku telah empat kali menerima paket sabu lantas berhasil mengedarkan sebanyak tiga kali. Ia melakukan pekerjaan tersebut karena desakan ekonomi setelah hubungan rumah tangga dengan suami renggang sementara mesti menghidupi 5 orang anak.

Tersangka sudah menjalakan pekerjaan sebagai pengedar selama tiga bulan dengan upah sebanyak Rp 80.000 jika berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu setiap 1 gramnya.

Baca Juga: Mayat Balita di Konawe Ditemukan Mengapung di Saluran Irigasi