Sementara untuk seseorang yang berinisial IL, polisi masih mengidentifikasi di mana keberadaan orang tersebut.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
