"Kedua laporan tentu kami terima dan diproses," tambah Eko.

Dilansir dari Terkini.co.id, kejadian bermula pada saat korban sedang berada di rumah bersama anak-anaknya. Secara tiba-tiba, pelaku yang diketahui bernama Andika masuk ke rumah korban dan memaksa korban untuk berhubungan badan. 

Baca Juga: Oknum ASN di Kupang Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati

Ketika akan menolak, pelaku Andika justru menempelkan pisau ke tubuh korban dan mengambil anak korban.

“Anaknya yang masih berusia 3 bulan itu dibanting Andika di kasur. Kasurnya keras,” kata kuasa hukum korban, Pinardo Hutagalung, Minggu 5 Desember 2021.