"Pemilik warung merasa uang yang diberi oleh pelaku tersebut berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung tersebut menghubungi petugas kepolisian dan pelaku diamankan. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek menambahkan, pelaku adalah seorang pedagang.
"Pengakuan RS, dia mendapatkan uang itu dari pembeli. Karena merasa rugi, jadi pelaku membelanjakan uang itu ke warung di Tanjung Morawa. Pelaku warga Kecamatan Batang Kuis," ucapnya.
Ditambahkan I Kadek, meskipun ibu itu mendapatkan uang itu dari pembeli. Namun dia dijadikan tersangka karena membelanjakan uang itu kembali.
"Ibu itu tetap tersangka, karena menggunakan dan menyimpan uang palsu itu," ungkapnya.
