Atas perbuatannya, RS dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) dari UU RI Nomor 07 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS