Atas perbuatannya, RS dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) dari UU RI Nomor 07 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Seorang ibu rumah tangga berinisial RS (49) diamankan polisi gegara mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan berbelanja sembako di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Reza Fahlefy ✓
Atas perbuatannya, RS dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) dari UU RI Nomor 07 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS