Menurut Hadi, pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat karena resah dengan aksinya yang mengedarkan ganja itu.

"S ditangkap Senin 7 Agustus 2023 di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan siang," tuturnya.

Sedangkan untuk teknis penangkapan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara mengaku, masih melakukan pengembangan terkait dengan pemasok ganja dimaksud.

"Jadi, S itu mendapatkan ganja itu dari AL. Tim penyelidik dari Polres Tapanuli Selatan sedang melakukan pengembangan dan pengejaran," terangnya.

Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Salomo Sagala mengaku, masih melakukan penyelidikan terkait penangkapan itu.