"S lalu membayar ganja itu senilai Rp 400 ribu dengan jumlah 200 gram. Setelah ganja diterima, kemudian S membagi ganja tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp 15 ribu sampai dengan Rp 25 ribu per amplop atau bungkusan kecil," tambahnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian diantaranya 1 buah ember plastik warna hijau berisikan 45 bungkus ganja dengan berat 150 gram.

Kemudian plastik assoy warna putih terpisah berisi 46 bungkus ganja 200 gram. Lalu uang tunai senilai Rp 174 ribu.

"Jadi benar, kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok ganja itu. Untuk saat ini, motif pelaku mengedarkan ganja untuk menambah penghasilan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy