"Karena itulah, saya ke Mapolda Sumatera Utara ini. Kami meminta Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk memberikan atensi terhadap penyidik dan Kapolres Tanjung Balai. Agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap," tambahnya.

Setelah sampai di Mapolda Sumatera Utara, pelapor menemui pihak dari Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun, pihak Wassidik meminta waktu 2 pekan ke depan.

"Kami harapkan, pihak dari Wassidik segera menindaklanjuti laporan kami. Kami membuat pengaduan masyarakat," ucap warga Kota Tanjung Balai itu.

Ibu rumah tangga itu mengaku, terlapor menjanjikan uang arisan sebanyak Rp 165 juta jika menyerahkan uang sebanyak Rp 120 juta. Sehingga, korban menjadi tertarik dengan iming-iming itu.

"Jadi, awalnya saya tidak kenal dengan si Riza Andriani Simbolon. Saya dikenalkan oleh M. Saya bersama M ke rumah Riza, di situ Riza dengan jelas mengatakan ada anggota arisan yang berhenti. Jadi jika digantikan, maka bulan depan akan narik Rp 165 juta. Lalu dia minta Rp 120 juta dengan janji bulan depan akan mendapatkan Rp 165 juta," tuturnya.