Selanjutnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta itu kepada Riza Andriani Simbolon melalui rekening atas nama Riza.

"Hari itu juga saya serahkan uang melalui transfer dengan harapan bulan depan bisa mendapatkan uang yang dijanjikan. Akan tetapi, ditunggu sampai beberapa bulan. Tidak kunjung ada kejelasan. Makanya kami laporan si Riza Andriani Simbolon itu. Kepada bapak Kapolda Sumatera Utara, kami minta keadilan dan minta terlapor ditetapkan sebagai tersangkanya," kata Mariani.

Mariani mengaku, Riza Andriani Simbolon setelah melakukan dugaan penipuan itu sudah menghilang dari rumahnya. Namun, usaha yang digelutinya selama ini masih beraktivitas.

Baca Juga: Gadis 13 Tahun di Kolaka Utara Diduga Dicabuli Temannya

"Banyak usaha wanita itu, ada ekspedisi, jualan jus dan banyak cabang di Kota Tanjung Balai. Jadi, kami yakin wanita ini masih berada di Kota Tanjung Balai. Dia pasti bersembunyi," terangnya.