Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, membenarkan telah mengamankan NA yang diketahui berusia 30 tahun.

"Pelaku diamankan, berdasarkan laporan dari korban dan alat bukti yang dimiliki. Perkara ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Medan," kata Fathir.

Pelaku ditangkap Senin 29 Agustus 2022 dari kediaman rumah pelaku di seputaran Medan Selayang. Aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.

Baca Juga: Siswi SD Ini Dijadikan Pemuas Nafsu Sang Kakek

"Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadisnya, 22 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang," tambahnya.