Mudahnya Djoko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik, atau pun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang.
“Ini juga terbukti dengan dicopotnya tiga perwira tinggi Polisi karena diduga membantu Djoko Tjandra,” ujarnya.
Namun ICW kata Donal Fariz, tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa.
Baca juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Penganiaya Anggota Polri di Medan, Duanya DPO
Menurut Donal Fariz, DPR RI adalah salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespon masalah Djoko Tjandra. DPR RI memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket.
