Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. Namun sampai saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelediki kasus Djoko Tjandra.

“Tentu hal ini merupakan ironi. Kita tidak lupa bahwa beberapa waktu silam DPR RI secara sigap membentuk hak angket KPK. Saat itu nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP. Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama,” imbuhnya.

Oleh karena itu lanjut Donal Fariz, ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

Pihak lain yang dapat mengusut adalah KPK. Tiga Jenderal Polisi yang dicopot dari jabatannya ditengarai memiliki peran masing-masing dalam membantu Djoko Tjandra. Tiga orang yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Alasan mereka dicopot adalah karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu. Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Joko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi.