“Sebagai Ketua KPK dia punya wewenang untuk mendisposisikan kegiatan KPK kepada pimpinan lainnya,” ujar Diky.
Dia kemudian meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan Firli sebagai tersangka karena penyidik sudah cukup memiliki alat bukti untuk menjerat mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
“Dilihat dari segi manapun, bukti yang ditemukan oleh PMJ (Polda Metro Jaya, red) sudah semakin terang. Demi kepastian hukum, maka tidak ada alasan bagi PMJ untuk tidak segera menetapkan Firli sebagai tersangka,” tegasnya.
Selanjutnya bila sudah berstatus tersangka, Diky meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli. Upaya ini dilakukan sebagai antisipasi jika Firli tidak kooperatif selama proses pemeriksaan dan khawatir menghilangkan barang bukti.
“Untuk mempercepat proses hukum PMJ bisa saja segera melakukan upaya penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Diky.
