Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mengingatkan, polisi dapat meningkatkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka tanpa keterangan tambahan dari Firli. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan polisi dapat menetapkan tersangka jika sudah menemukan dua alat bukti.
“Sangat bisa (langsung menetapkan tersangka tanpa keterangan tambahan Firli). Dengan catatan sudah terdapat minimal dua alat bukti, keterangan terlapor tidak menjadi kunci,” jelas Boyamin di Jakarta.
Bukan hanya pada penyidik Polda Metro Jaya, panggilan pemeriksaan yang sudah diagendakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga tidak dipenuhi Firli. Karena itu, Dewas menjadwalkan ulang klarifikasi terhadap Firli pada Selasa, 14 November 2023.
“Akan diperiksa Selasa tanggal 14 November 2023 pukul 10:00 WIB,” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, melalui pesan tertulis.
Dewas KPK telah mengklarifikasi SYL serta pimpinan KPK seperti Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Dewas juga telah mengklarifikasi empat orang dekat SYL yakni sopir, ajudan, dan asisten pribadi pada Selasa, 31 Oktober 2023.
