Sementara untuk Firli, Dewas KPK belum bisa memintai keterangan yang bersangkutan karena ada surat permohonan penundaan jadwal setelah tanggal 8 November 2023. Namun, Dewas menilai waktu tersebut terlalu lama.
Proses klarifikasi oleh Dewas KPK ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli perihal pertemuannya dengan SYL. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Pilih ke Aceh Daripada Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Sementara itu, Polda Metro Jaya menunda rapat koordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL yang dijadwalkan Jumat ini. Penundaan dilakukan karena Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah ahli dalam kasus tersebut.
“Beberapa kegiatan penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, ahli multimedia, ahli digital forensik, dan ahli hukum acara,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
