"Kasus staycation atas nama AD itu bukan terjadi di PT Epson ataupun PT Mikuni. Kasus AD itu terjadi di PT Ikeda," lanjutnya dilansir dari Tvonennews.com.
Ia juga menyebut bahwa kontrak AD akan habis pada 13 Mei 2023, Ia lalu dihubungi oleh manager agar memperpanjang kontrak dengan syarat mau diajak bertemu.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendapati kabar adanya perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang membuat syarat staycation bagi karyawannya demi perpanjangan kontrak kerja.
Ridwan Kamil mengatakan, syarat yang nyeleneh tersebut seharusnya tidak dilakukan sebuah perusahaan. Bahkan, dia menyebut kasus itu sudah masuk pada ranah kriminalisasi.
"Komen pertama itu tidak boleh terjadi karena itu adalah kriminalitas. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak. Itu saya kutuk habis, tidak boleh terjadi," kata Kang Emil, sapaannya akrabnya dilansir dari Okezone.com.
