KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Kendari, dr Alghazali Amirullah, mengapresiasi sekaligus mensupport kebijakan Wali Kota, Sulkarnain Kadir.
Kebijakan itu, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 dan Surat Edaran 4431/2992/2020. Alghazali berharap seluruh masyarakat juga dapat mensupport kebijakan ini.
"Karena ini sudah sesuai dengan keinginan kita bersama untuk menekan laju pertumbuhan dan penularan COVID-19, khususnya yang ada di Kota Kendari dan Sultra," terang Dokter Alghazali, Senin (14/9/2020).
Jubir Satgas COVID-19 Kota Kendari ini mengungkapkan, saat ini seluruh pemimpin daerah, gubernur, wali kota dan bupati, tengah berjuang keras agar daerahnya terbebas dari pandemi COVID-19. Segala upaya akan dilakukan termasuk PSBB jika itu diharuskan.
Di Ibu Kota Provinsi Sultra, sebagai langkah menekan laju penularan yang terjadi cukup signifikan dalam satu bulan terakhir, Wali Kota Kendari menerbitkan Perwali dan mengeluarkan surat edaran.
