Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 tercatat sebanyak 270 daerah khususnya di Sulsel ada 12 kabupaten/kota menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak.

IDI makassar meminta Menteri Dalam Negeri memberi sanksi tegas bagi pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Baik itu kandidat calon kepala daerah sampai KPU serta Bawaslu.

"Khusus Bawaslu bisa memakai pasal 93 UU No.6 tahun 2008 tentang kekarantinaan kesehatan dan UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang memiliki sanksi pidana 1 tahun penjara bagi yang melanggar, dimana penggunaan UU tersebut sangat dimungkinkan mengingat Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU pemilu, pelanggaran etika, pelanggaran administrasi serta pelanggaran undang undang dalam proses Pilkada di tengah pandemi COVID-19," imbuh Yudhi.

Alasan dokter koboi panggilan akrabnya, IDI mengingatkan bahaya klaster Pilkada 2020. Dengan data sederhana dimana jumlah calon kepala daerah seluruh indonesia 1.468 orang dikali 10 titik selama masa kampanye yakni 71 hari maka akan menciptakan 1.042.280 titik penyebaran COVID-19 dalam rentang 26 September sampai 5 Desember 2020.

Baca juga: Keuangan Daerah Stabil, Bupati Muna Siapkan Rp 24 M Tambahan Penghasilan Bagi ASN