Yaqut Cholil juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait panduan ibadah.
Baca juga: Bakal Dipakai Isoman, BNPB Terus Distribusi Logistik Peralatan ke Rusun Pasar Rumput
Baca juga: Menteri BUMN Instruksikan Biofarma Tingkatkan Produksi Vaksin COVID-19
“Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” ujarnya.
Pertama, adalah SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
