Baca juga: Tahun Ketiga Tanpa Istri, SBY Rayakan Idul Fitri 1442 H Bersama Keluarga

Baca juga: Pimpinan Instansi Bakal Kena Sanksi Jika Izinkan PNS Cuti Lebaran

Bagi keluarga yang menjenguk tahanan, diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Selain itu harus disertai dengan hasil swab test-PCR, rapid antigen maupun genose.

“Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas COVID-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil swab test-PCR, rapid antigen maupun genose,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).

Nantinya, keluarga hanya diperbolehkan masuk untuk menjenguk sanak saudaranya yang ditahan di Rutan KPK maksimal 5 orang saja.