Dalam pernyataan resminya, MSCI menyebut kelanjutan klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang sudah tidak tepat lagi. Berikut pernyataan persisnya:
"MSCI considers Indonesia's continued classification as an Emerging Market no longer appropriate and is launching a consultation on a proposal to reclassify Indonesia as a Standalone Market."
Artinya: MSCI menilai Indonesia tidak lagi layak diklasifikasikan sebagai pasar berkembang dan membuka konsultasi atas usulan untuk mereklasifikasi Indonesia sebagai pasar mandiri.
Kekhawatiran investor global berpusat pada isu investabilitas. MSCI menyoroti struktur kepemilikan saham yang dinilai tidak transparan, kualitas free float yang rendah, serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi untuk mengerek harga saham-saham tertentu.
Konsultasi publik akan menerima masukan hingga 30 April 2027, dan keputusan final akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. Artinya, pengumuman kemarin bukanlah keputusan final. MSCI menegaskan rencana reklasifikasi akan tetap berjalan kecuali ditemukan bukti jelas adanya perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar.
