MEDAN, TELISIK.ID - Pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Kencana Bakti Nusantara (KBN) dipolisikan oleh mantan karyawannya.
Mantan karyawan bernama Dedy Sanis Girsang melapor di Polrestabes Medan bersama kuasa hukumnya, Sarozinema Laia, SH, MH, Senin (5/10/2020).
Dia melaporkan pimpinan KSU KBN, Fatibaso Mendofa karena menahan ijazah SD, SMP dan SMA milik Dedy Sanis Girsang sesuai nomor laporan pengaduan korban, LP : 2462/X/2020/SPKT/RESTA MEDAN.
Kepada Telisik.id, Dedy Sanis Girsang yang merupakan tukang tagih pinjaman nasabah di KSU KBN, menyerahkan ijazah asli SD, SMP dan SMA sebagai jaminan atau syarat untuk bekerja di Koperasi Serba Usaha Kencana Bakti Nusantara.
Dia bekerja di Koperasi Serba Usaha Kencana Bakti Nusantara yang dipimpin oleh Fatibaso Mendofa sejak bulan Juni 2006. Namun, pada tahun 2010 dia dipecat karena banyak pinjaman nasabah yang tidak bisa ditagihnya.
