"Kami melaporkan dia karena sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepadanya. Namun tidak ada respons. Perbuatan dia itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Karena telah menahan atau bahkan menggelapkan ijazah pelapor," ujarnya.

Dia juga meminta kepolisian segera memproses laporan kliennya Dedy agar kasus penggelapan tersebut dituntaskan secepatnya.

"Seharusnya Fatibaso Mendofa tidak boleh menahan ijazah pekerja jika dia telah mengeluarkan atau memecat pekerjanya. Kami berharap agar terlapor menyelesaikan masalah ini," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Martuasa Hermindo Tobing ketika dikonfirmasi Telisik.id mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan tersebut.

"Kami cek dahulu bukti laporannya, kemudian akan kami tindaklanjuti," pungkasnya melalui WhatsApp, Selasa (6/10/2020).