KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Hal itu dilakukan untuk menekan kenaikan penularan COVID-19.
Dalam skenario aturan PPKM itu, tertulis tempat ibadah mulai dari masjid, gereja hingga klenteng ditutup sementara. Termasuk tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Terkait aturan itu, Ketua Umum Ikatan Muballigh Kota Kendari, Dr. La Sensu, SH.,MH, mengapresiasi apa yang telah dilakukan pemerintah.
Menurutnya, penutupan tempat ibadah merupakan bentuk ikhtiar menekan laju penularan COVID-19 yang terus melonjak beberapa hari terakhir.
“Kebijakan PPKM kita apresiasi di satu sisi. Menutup itu kan sifatnya sementara dan itu di daerah sangat mengkhawatirkan, karena kategori zona merah. Tapi ini tidak hanya masjid, harus komprehensif. Semua yang menimbulkan kerumunan massa," ujar dosen Pasca Sarjana Unsultra ini.
