Dr. La Sensu menyebut, langkah yang diambil pemerintah untuk menetapkan PPKM sebagai langkah darurat. Menurutnya, langkah ini sudah semestinya diambil mempertimbangkan masukkan masyarakat dan para relawan yang sudah bersusah payah melawan pandemi.
Baca juga: Besok Masjid Al Alam dan Al Kautsar Tiadakan Salat Jumat, Termasuk Idul Adha
Baca juga: PT SMI Setujui Pinjaman Pemkot Kendari Rp 374 Miliar
"Tidak perlu ada pendapat, mal dan pasar dibuka tapi tempat ibadah ditutup. Hal ini hanya akan memperkeruh suasana," ujarnya.
Selain itu, ia menilai penutupan tempat ibadah tidak perlu dipertentangkan antar orang per orang atau antar lembaga dan atau antar kepentingan, karena hal ini merupakan kebijakan pemerintah yang cukup bijak dalam memperhatikan keselamatan ummat manusia dari COVID-19.
