MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pengembangan terhadap perkara korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi dan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) Puskesmas Lohia tahun 2023-2024.

Dua terpidana masing-masing mantan Kepala Puskesmas Lohia, WM dan bendaharanya, U 'bernyanyi' di persidangan bahwasanya duit yang mereka korupsi ikut dinikmati Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, TD dan Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes, AZ.

Berdasarkan alat bukti yang kuat, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna langsung menetapkan TD dan AZ sebagai tersangka, Senin (8/9/2025).

TD dan AZ kemudian dilakukan penahanan, setelah sebelumnya sempat mangkir dua kali dari pangggilan jaksa. Keduanya dititip di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari kedepan terhitung sejak 8-27 September 2025.

Baca Juga: Serahkan 10 Unit Ambulance ke Puskesmas, Wabup Muna Minta Jangan Disalahgunakan