Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Intelijen, Hamrulah menerangkan, perkara korupsi JKN dan BOK Puskesmas Lohia tahun 2023-2024 total kerugian keuangan negara sebesar Rp 932 juta.
Dua terpidana, WM dan U telah menjalani hukuman penjara. WM dijatuhi hukum 4 tahun dan U, satu tahun empat bulan penjara.
Penetapan tersangka baru dari perkara korupsi itu, dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
TD dan AZ diduga terlibat dalam korupsi yang terjadi di Puskesmas Lohia itu. Modus yang dilakukan TD selaku kados mengetahui jika Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban BOK ke Dinkes.
Namun, TD tetap menandatangani dokumen tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan. Hal itu bertentangan dengan Permendagri nomor 12 tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOK yang menjadi tanggungjawabnya.
