Begitu pula dengan AZ, tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku PPP melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja BOK.

Baca Juga: Petani Kolaka Utara Resah Harga Kakao Kering Anjlok, Biji Basah Tak Laku Lagi

"Tersangka AZ ini juga sebagai pihak yang mengumpulkan potongan 10 persen setiap pencairan dana JKN. Potongan itu diserahkan ke TD yang digunakan untuk dana taktis Dinkes," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubaha  atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b.

Sementara itu, Kasi Pidsus, La Ode Fariadin menerangkan, dalam penetapan tersangka itu, pihaknya serba hati-hati. Kini, penyidik tengah mendalami dugaan ada tidaknya keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan peran AZ jelas mengumpulkan potongan 10 persen dana JKN dari seluruh puskesmas yang ada di Muna.