KENDARI, TELISIK.ID - Pecandu narkoba mendapat jaminan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk tidak dipenjarakan, dan mendapatkan rehabilitasi secara gratis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Kendari, Ernawati, S.KM. Menurutnya, para penyalahguna yang secara sukarela melaporkan diri ke pihak BNN sebagai penyalahguna atau pecandu, maka mereka akan dibantu.

Bantuan tersebut dalam bentuk diberikan fasilitas rehabilitasi gratis dan tidak akan dipenjarakan.

"Dulu paradigmanya, pecandu itu melanggar hukum, melanggar norma agama. Tapi sekarang, pecandu itu dianggap orang sakit," katanya, Rabu (15/12/2021).

Lebih lanjut, Erna mengatakan, selayaknya orang sakit, para pemakai dan pecandu narkoba juga berhak mendapatkan layanan pengobatan melalui program rehabilitasi.