KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai hari ini resmi menghentikan operasi pasar penyaluran minyak goreng.
Hal ini diungkapkan oleh La Ode Muh. Fitrah, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindag Sultra. Dia mengatakan, penghentian pasar murah ini sesuai instruksi Menteri Perdagangan tentang pendistribusian minyak goreng.
Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdangangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 mengenai Peraturan Menteri mengenai harga eceran tertinggi minyak goreng sawit adalah Rp 14 ribu per liter.
Pemerintah Pusat melalui instruksi tersebut menyampaikan kepada seluruh pemerintah provinsi untuk menghentikan pelaksanaan operasional pasar di wilayah masing-masing, mengingat minyak goreng kemasan sudah didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.
Dia juga mengatakan jika pihaknya sudah memeriksa bersama pihak Satgas Pangan Polda tidak mencari dan menemukan penimbun minyak goreng.
