MUNA BARAT, TELISIK.ID – Kebijakan efisiensi anggaran negara oleh Presiden Prabowo Subianto memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat melakukan langkah yang sama, yakni memotong anggaran hingga Rp 54 miliar.

Efisisiensi anggaran oleh Pemkab Muna Barat dilakukan pada dua sumber anggaran, masing-masing dari dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Meski dilakukan efisiensi anggaran, DPRD Muna Barat menegaskan bahwa program aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas.

Pemangkasan anggaran ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri oleh 10 anggota legislatif Kabupaten Muna Barat serta 8 perwakilan dari lembaga eksekutif di DPRD Muna Barat, Selasa (4/3/2025).

Saat RDP berlangsung anggota DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah telah melaksanakan instruksi terkait efisiensi anggaran.